Berita

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Sarjan, seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Modus Operandi dan Peran Ayah Bupati

Asep Guntur Rahayu membeberkan, komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan telah terjalin sejak setahun terakhir, tepatnya mulai Desember 2024. Melalui komunikasi ini, Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan.

“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025 ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK, dan pihak lainnya,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Uang yang diminta Ade dari Sarjan merupakan ijon untuk proyek-proyek yang belum dilaksanakan, bahkan untuk proyek yang baru akan ada di tahun 2026 dan seterusnya. “Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan Saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep.

Penerimaan Uang dan Peran HM Kunang

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Penerimaan uang ini dilakukan dalam empat tahap melalui para perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tutur Asep.

Advertisement

Selain itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak, dengan total Rp 4,7 miliar. Saat OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 200 juta di rumah Ade, yang merupakan setoran ijon keempat dari Sarjan.

HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga memiliki peran sentral sebagai perantara dan bahkan meminta uang secara langsung. “Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui Saudara HMK,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa HM Kunang memanfaatkan statusnya sebagai ayah Bupati untuk memuluskan permintaan uang. “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuhnya.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang telah dihadirkan dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025).

Advertisement
Mureks