Berita

Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada ke MK: Penggantian Otomatis Kepala Daerah Cederai Demokrasi

Advertisement

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua periode 2024-2029, Yeyen, secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut, yang teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025 di situs resmi MK pada Selasa, 23 Desember 2025, menyoroti Pasal 173 UU Pilkada. Yeyen meminta MK untuk mengubah aturan yang memungkinkan wakil kepala daerah otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

DPRD Kehilangan Kewenangan

Dalam permohonannya, Yeyen berargumen bahwa Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua. Ia merasa tidak diberikan kewenangan yang memadai untuk menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena alasan-alasan tersebut.

“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Yeyen dalam permohonannya.

Advertisement

Yeyen menilai, UU tersebut hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah, tanpa adanya hak untuk menguji kelayakan atau memilih pengganti. Kondisi ini, menurutnya, mencederai asas demokrasi.

“Merugikan Pemohon sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk menjaga demokrasi dalam memilih pengganti Gubernur yang berhenti, di mana DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Permohonan Petitum

Berikut adalah poin-poin petitum yang diajukan Yeyen kepada Mahkamah Konstitusi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘… maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung’.
  3. Menyatakan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’.
  4. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’.
  6. Menyatakan Pasal 173 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan Pasal 173 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan Pasal 173 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Advertisement
Mureks