Berita

Bima Arya: “Korupsi Merampas Hak Publik”, Usai Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan menyusul penetapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan,” kata Bima Arya kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara berkelanjutan memperkuat pengawasan sistematis melalui sistem informasi tata kelola anggaran. Bima Arya juga mendorong keterbukaan anggaran dan informasi pengadaan agar dapat diakses publik.

Masyarakat diminta untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Silakan laporkan dugaan tindak korupsi ke https://www.lapor.go.id.,” imbuhnya.

Detail Kasus Suap Ijon Proyek

KPK sebelumnya telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Selain keduanya, seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka.

HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap ini. Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara rutin meminta uang ijon atau setoran proyek kepada Sarjan. Permintaan ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).

Asep Guntur juga menduga bahwa HM Kunang tidak hanya menjadi perantara, tetapi kadang meminta uang langsung kepada Sarjan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi, bahkan tanpa perintah dari Bupati Ade Kuswara.

“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” jelas Asep.

Ia menambahkan, “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu.”

Advertisement
Mureks