Berita

Kemenhub Ubah Aturan Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026: Berlaku Menerus di Jalan Tol

Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri menetapkan perubahan signifikan pada kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Hasil evaluasi terbaru memutuskan bahwa pembatasan di ruas jalan tol akan berlaku secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, meninggalkan skema window time yang diterapkan sebelumnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perkiraan perubahan pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun, terutama dengan adanya penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta imbauan Work From Anywhere (WFA).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Pembatasan Menerus di Jalan Tol

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol bertujuan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru. “Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/12/2025).

Dudy menambahkan, evaluasi kebijakan akan dilakukan secara situasional. “Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” tegasnya.

Sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan dengan jeda waktu tertentu. Skema lama menetapkan pembatasan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, dilanjutkan pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, pembatasan kembali diberlakukan saat periode tahun baru 2026 mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Kini, seluruh pembatasan di jalan tol akan berjalan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Advertisement

Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan skema window time, yakni pada pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.

Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik

Kemenhub juga telah merilis perkiraan puncak arus mudik dan balik Nataru 2025/2026. Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan prediksi ini saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2025/2026 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Jumat (5/12).

“Kami memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan perkiraan pergerakan 17,18 juta orang, sementara puncak arus balik diprediksi terjadi Jumat, 2 Januari 2026 dengan perkiraan pergerakan sebanyak 20,81 juta orang,” jelas Menhub Dudy.

Untuk memantau pergerakan masyarakat selama libur Nataru, Kemenhub akan menyelenggarakan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026. Posko ini akan beroperasi mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Advertisement
Mureks