Berita

KBRI London Adukan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Terkait Dugaan Pelecehan Bendera RI

Advertisement

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melayangkan aduan resmi kepada otoritas Inggris terkait dugaan pelecehan Bendera Merah Putih oleh aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Aduan ini menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan Bonnie Blue diduga melakukan aksi tidak pantas dengan bendera Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Vahd Nabyl A Mulachela pada Selasa (23/12/2025) mengonfirmasi langkah tersebut. “KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd Nabyl.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie Blue terlihat mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga bendera tersebut menjuntai ke bawah. Aksi ini dinarasikan dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.

Rentetan Kontroversi Bonnie Blue di Bali

Dugaan pelecehan bendera ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Bonnie Blue selama berada di Indonesia. Sebelumnya, ia bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali pada Desember 2025.

1. Dugaan Produksi Konten Asusila

Bonnie Blue sempat diperiksa oleh Polres Badung pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dugaan penggunaan tempat tersebut untuk membuat video asusila. “Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).

Advertisement

2. Pelanggaran Lalu Lintas

Selain itu, Bonnie Blue bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten menggunakan pikap bertulisan ‘BangBus’ di jalanan Bali.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025). Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Tia Emma Billinger.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

3. Penyalahgunaan Visa dan Penangkalan 10 Tahun

Akibat serangkaian pelanggaran tersebut, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan, melarang mereka memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun. “Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko dari pihak Imigrasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan durasi penangkalan tersebut. “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue sejak 12 Desember 2025, melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Advertisement
Mureks