Berita

KPK Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Elektronik dari Kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan sejumlah barang elektronik dari kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyitaan ini merupakan bagian dari penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025. Dari lokasi, penyidik berhasil mengamankan dan menyita total 49 dokumen serta 5 unit barang bukti elektronik.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dokumen Proyek 2025 dan Rencana 2026 Disita

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Dokumen yang disita KPK disebut berkaitan erat dengan proyek-proyek pengadaan pada tahun anggaran 2025, serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. Hal ini mengindikasikan fokus penyidikan pada dugaan praktik suap terkait proyek-proyek pemerintah daerah.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” sebut Budi.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan hal menarik pada salah satu barang bukti elektronik yang disita, yakni telepon genggam. Beberapa percakapan di dalam ponsel tersebut diketahui telah dihapus. KPK menegaskan akan menelusuri pihak yang memerintahkan penghapusan jejak komunikasi tersebut.

“Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tambah Budi.

Advertisement

Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan akan terus berlanjut pada hari ini, Selasa (23/12/2025), ke titik-titik lain yang belum dirinci.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tuturnya.

Ade Kuswara Terjerat OTT Suap Rp 9,5 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek suap tersebut rencananya akan mulai dikerjakan pada tahun depan. Uang Rp 9,5 miliar itu disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Advertisement
Mureks