Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengimbau masyarakat yang akan mudik selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru) untuk memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polda Jateng dalam memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 259 pos pelayanan dan mengerahkan 27.971 personel untuk mengamankan masa libur Nataru. Penempatan personel ini dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Fasilitas Penitipan Kendaraan dan Pos Pelayanan
Kombes Artanto menegaskan bahwa fasilitas penitipan kendaraan, termasuk sepeda motor, di kantor polisi diperbolehkan bagi warga yang meninggalkan rumah untuk mudik. Selain itu, pos-pos pelayanan yang tersebar juga menyediakan fasilitas kesehatan dan tempat istirahat bagi pemudik.
“Kita maksimalkan penempatan personel di lapangan, all out semuanya. Kita juga memberikan fasilitas kepada masyarakat kesehatan, tempat istirahat bagi pemudik yang akan membutuhkan lokasi istirahat di pos-pos,” ujar Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, pada Minggu (21/12/2025).
Ia menambahkan, pemudik diimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian atau tetangga terdekat jika akan meninggalkan rumah. Hal ini bertujuan agar rumah yang ditinggalkan dapat dipantau dan dipatroli oleh petugas.
“Prinsipnya boleh (menitipkan kendaraan di kantor polisi) bagi pemudik yang meninggalkan rumah. Tolong sampaikan kepada pihak kepolisian atau tetangga sehingga kita sudah dapat monitoring mana rumah-rumah yang harus dipatroli oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Pengawasan Rumah Kosong dan Peredaran Kembang Api
Selain fasilitas penitipan kendaraan, Polda Jateng juga akan memonitor rumah-rumah permukiman yang ditinggalkan oleh warga. “Kita juga memonitor rumah permukiman yang ditinggalkan oleh warga sehingga masyarakat yang akan mudik dan balik khususnya di wilayah Jawa Tengah ini merasa aman dan nyaman,” kata Kombes Artanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Artanto juga menyoroti pengawasan peredaran dan penggunaan kembang api menjelang malam pergantian tahun. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait kembang api telah diatur ketat.
“Untuk kembang api, sudah ada aturannya. Penyelenggara event harus berkoordinasi dan mengajukan izin, termasuk pengawasannya. Agen penjual kembang api juga harus memiliki izin dari Mabes Polri,” pungkasnya.






