Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) mengumumkan bahwa total 18 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara terdampak bencana banjir dan longsor. Untuk penanganan darurat, KemenImipas mengalokasikan dana sebesar Rp 12 miliar yang diambil dari anggaran perencanaan Mega Prison.
Sekretaris Jenderal KemenImipas, Asep Kurnia, menjelaskan alokasi anggaran tersebut merupakan langkah strategis kementerian. Pernyataan ini disampaikan Asep dalam acara refleksi akhir tahun 2025 KemenImipas yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Penanganan Darurat dan Pengalihan Dana
“Kementerian Imipas tengah mengambil langkah-langkah nyata strategis untuk melakukan kebijakan pengalihan dana perencanaan Mega Prison sebesar Rp 12 miliar untuk digunakan sebagai penanganan tanggap darurat pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang terdampak,” ujar Asep.
Asep merinci, dari 18 UPT yang terdampak, 10 di antaranya berada di wilayah Aceh dan 8 UPT di Sumatera Utara. Bahkan, satu lapas di Aceh Tamiang terpaksa melepaskan 428 warga binaannya karena alasan kemanusiaan akibat dampak bencana.
“Terdapat 10 UPT Kementerian Imipas yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, 8 UPT Kementerian Imipas yang terdampak di wilayah Sumatera Utara,” ungkapnya.
Solusi Overpopulasi dan Pembentukan Bapas Baru
Selain penanganan bencana, Asep juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas (overpopulasi) di lapas yang masih menjadi perhatian serius. KemenImipas terus mengkaji solusi mendalam untuk mengatasi persoalan ini.
Sebagai salah satu upaya pemecahan masalah overpopulasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengusulkan pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru. “Menindaklanjuti kekurangan jumlah Balai Pemasyarakatan, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk Pos Bapas di setiap wilayah dan melakukan usulan pembentukan 100 Bapas baru ke Kementerian PAN-RB,” tutur Asep.
Langkah lain yang telah dilakukan KemenImipas adalah pemindahan narapidana dari lapas yang mengalami overpopulasi. Sebanyak 41.462 narapidana telah dipindahkan di dalam wilayah, sementara 1.882 narapidana dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
“Dalam rangka penanganan overcrowding, telah dilakukan pemindahan narapidana sebanyak 41.462 orang di dalam wilayah, serta 1.882 orang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan sebagai upaya pemerataan hunian dan peningkatan kualitas pembinaan,” jelas Asep.






