Nasional

Panduan Lengkap Mengurus Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank: Syarat dan Prosedur yang Wajib Diketahui

Tidak semua nasabah bank dapat selalu hadir langsung di kantor cabang untuk melakukan transaksi penarikan dana. Berbagai kendala seperti kesibukan, kondisi kesehatan, atau alasan mendesak lainnya kerap menjadi penghalang. Untuk mengatasi hal tersebut, perbankan di Indonesia menyediakan mekanisme penarikan uang melalui surat kuasa.

Memahami Surat Kuasa Pengambilan Uang

Surat kuasa pengambilan uang merupakan dokumen resmi yang sah secara hukum, berfungsi untuk memberikan wewenang kepada pihak lain, yang disebut penerima kuasa, agar dapat menarik dana dari rekening nasabah pemberi kuasa. Mekanisme ini telah diterima dan diterapkan oleh hampir seluruh bank di Indonesia, baik bank milik negara maupun swasta, tentunya dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Syarat dan Komponen Penting Surat Kuasa

Penyusunan surat kuasa pengambilan uang dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah, tanpa perlu melibatkan notaris, kecuali untuk penarikan dana dalam nominal yang sangat besar atau jika ada permintaan khusus dari pihak bank. Agar memiliki kekuatan hukum yang kuat, surat kuasa wajib dibubuhi materai Rp10.000.

Beberapa komponen esensial yang harus tercantum dalam surat kuasa meliputi:

  • Identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon.
  • Nomor rekening bank yang akan dicairkan dan nama bank beserta cabangnya.
  • Nominal dana yang akan ditarik.
  • Tujuan spesifik dari pengambilan uang tersebut.
  • Tanggal pembuatan surat kuasa.
  • Tanda tangan basah dari kedua belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dokumen Pendukung yang Wajib Dibawa Penerima Kuasa

Agar proses pencairan dana berjalan lancar dan cepat, penerima kuasa harus membawa beberapa dokumen penting saat mendatangi bank. Kelengkapan dokumen ini akan mempermudah verifikasi oleh petugas bank.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik pemberi kuasa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik penerima kuasa.
  • Fotokopi KTP kedua belah pihak.
  • Buku tabungan asli dari rekening yang bersangkutan.
  • Kartu ATM (jika diminta oleh pihak bank).
  • Surat kuasa yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Proses Verifikasi dan Pencairan Dana di Bank

Setibanya di bank, petugas akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan keabsahan surat kuasa dan identitas pihak terkait. Salah satu tahapan krusial adalah pencocokan tanda tangan dalam surat kuasa dengan spesimen tanda tangan yang tersimpan dalam sistem bank.

Pada umumnya, hanya penerima kuasa yang perlu datang ke bank. Namun, untuk penarikan dana dengan nominal tertentu, bank berhak meminta kehadiran pemberi kuasa atau melakukan verifikasi tambahan. Verifikasi ini bisa berupa panggilan video atau konfirmasi langsung kepada pemberi kuasa untuk memastikan kebenaran transaksi. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, dana dapat langsung dicairkan pada hari yang sama.

Penting: Batasan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Penting untuk diketahui bahwa surat kuasa pengambilan uang umumnya bersifat satu kali pakai dan hanya berlaku untuk nominal serta tujuan yang tercantum di dalamnya. Surat kuasa ini tidak bersifat permanen dan tidak dapat digunakan kembali untuk transaksi lain di luar yang telah disepakati.

Untuk penarikan dana dalam jumlah besar, bank mungkin akan mensyaratkan surat kuasa notariil, yaitu surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris, atau dokumen tambahan lain seperti surat keterangan dokter bagi nasabah yang berhalangan hadir karena sakit. Nasabah sangat disarankan untuk memastikan seluruh data yang tertulis dalam surat kuasa, mulai dari identitas hingga nominal, ditulis dengan jelas dan benar. Kesalahan penulisan identitas atau perbedaan tanda tangan antara surat kuasa dan spesimen bank seringkali menjadi penyebab utama penolakan proses pencairan oleh pihak bank.

Mureks