Nasional

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Periode 29-31 Desember 2025, Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga penutupan tahun 2025. Penetapan ini berlaku untuk periode 29 hingga 31 Desember 2025, mencakup baik pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk kuartal IV 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Hal serupa juga diterapkan bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kategori ini meliputi rumah tangga berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar Hukum dan Indikator Penyesuaian Tarif

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Aturan tersebut mengatur mekanisme tariff adjustment.

Dalam penentuan tarif listrik nonsubsidi, sejumlah indikator ekonomi makro menjadi pertimbangan utama. Indikator-indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Listrik per Golongan

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku hingga 31 Desember 2025:

Golongan PelangganDaya (VA/kVA)Tarif per kWh
Rumah Tangga Bersubsidi
R-1/TR450 VARp415
R-1/TR900 VARp605
Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR900 VARp1.352
R-1/TR1.300 VARp1.444,70
R-1/TR2.200 VARp1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp1.699,53
R-3/TR dan TMdi atas 6.600 VARp1.699,53
Sektor Bisnis
B-2/TR6.600 VA–200 kVARp1.444,70
B-3/TM dan TTdi atas 200 kVARp1.114,74
Sektor Industri
I-3/TMdi atas 200 kVARp1.114,74
I-4/TTdi atas 30.000 kVARp996,74
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
P-1/TR6.600 VA–200 kVARp1.699,53
P-2/TMdi atas 200 kVARp1.522,88
P-3/TRPenerangan Jalan UmumRp1.699,53
L/TR, TM, dan TTberbagai teganganRp1.644,52
Pelayanan Sosial
S-1/TR450 VARp325
S-1/TR900 VARp455
S-1/TR1.300 VARp708
S-1/TR2.200 VARp760
S-1/TR3.500 VA–200 kVARp900
S-2/TMdi atas 200 kVARp925

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif di penghujung tahun ini, pemerintah berharap stabilitas harga listrik dapat menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha menjelang awal tahun 2026.

Mureks