Nasional

Polda Kalbar Ungkap 10 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Melawi, dan Ketapang: Komitmen Berantas PETI

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Dalam enam bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah menetapkan 10 tersangka dari tujuh laporan polisi terkait tambang ilegal di tiga kabupaten.

Tiga kabupaten yang menjadi fokus penindakan tersebut adalah Sanggau, Melawi, dan Ketapang. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan mengenai aktivitas PETI yang terus beroperasi, meskipun penindakan telah berulang kali dilakukan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubsi Penmas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa tim Ditreskrimsus telah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik di lapangan. Ia menekankan bahwa fokus kepolisian adalah menyasar para pemodal atau cukong dan pelaku utama di setiap wilayah.

“Selama enam bulan terakhir, Ditreskrimsus telah menangani atau mengungkap tujuh laporan polisi. Dari tujuh laporan tersebut, telah ditetapkan 10 orang tersangka yang kasusnya terjadi di tiga kabupaten, yaitu Sanggau, Melawi, dan Ketapang,” ujar AKBP Prinanto saat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin, 29 Desember 2025.

Secara keseluruhan, jumlah tersangka kasus PETI yang ditangani saat ini mencapai 73 orang. Rinciannya, 10 tersangka ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 63 tersangka lainnya ditangani oleh jajaran Polres di wilayah tersebut.

Kesepuluh tersangka yang ditangani Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, meliputi tiga unit lanting yang dilengkapi satu set mesin penyedot emas, empat lembar karpet kain, enam alat pendulang emas, serta empat unit mesin pompa air. Selain itu, turut disita dua potongan drum plastik, tiga potongan pipa spiral, dua kepala pompa air, dan dua botol berisi merkuri.

Polda Kalbar juga mengamankan gumpalan atau pasir mengandung emas hasil penambangan dengan total berat sekitar 213,80 gram. Barang bukti lain yang disita termasuk dua unit ekskavator merek Martador berwarna kuning, satu set peralatan pengecor emas (dompeng), tiga unit telepon genggam, satu buku catatan kerja operator ekskavator, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Dua unit timbangan digital, tabung gas portable, pipa paralon, peralatan kerja manual, mesin dompeng, tabung gas LPG 3 kilogram, mangkuk pengecor, serta wadah plastik berisi serbuk pijar juga menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan.

Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman

Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, menambahkan bahwa pihaknya saat ini juga fokus menangani Laporan Polisi (LP) 73. Kasus ini diungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara,” jelas AKBP Ya Muhammad Ilyas.

Penangkapan dalam LP 73 dilakukan di aliran sungai Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dengan satu orang tersangka berinisial N. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa satu set lanting penyedot emas, potongan drum plastik, tiga lembar karpet kain, alat pendulang emas, termos berwarna biru berisi pasir yang diduga mengandung emas, satu botol kecil berisi merkuri atau air raksa, serta satu unit perahu.

Pihak kepolisian memastikan para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sebagai upaya preventif, Polda Kalbar turut mengajak instansi terkait serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi warga mengenai alternatif mata pencarian yang legal dan ramah lingkungan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menghentikan praktik perusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Kalimantan Barat.

Mureks