Berita

Kemendikti: Kasus Alumni UHO di PDDikti Sudah Selesai, Ayu Amanda: ‘Akhir Tahun yang Indah’

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus viral alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Ayu Amanda Putri. Nama Ayu sebelumnya dilaporkan hilang dan berganti dengan identitas orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Sekretaris Jenderal Kemendikti, Togar Mangihut Simatupang, memastikan bahwa permasalahan tersebut telah tuntas. “Ini isu lama dan sudah selesai,” kata Togar saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Penyebab dan Penanganan Masalah Data

Togar menjelaskan, insiden perubahan data ini kemungkinan besar disebabkan oleh kegagalan proses internal atau kesalahan sistem. Menurutnya, operator PDDikti di setiap Perguruan Tinggi (PT) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan data mahasiswa secara akurat dan tepat waktu.

“Galat atau error bisa saja terjadi dalam proses internal PT. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan, operator PDDikti di PT mempunyai kewajiban melaporkan data mahasiswa secara akurat dan tepat waktu ke Kementerian melalui aplikasi Feeder/Neo Feeder,” terang Togar.

Ia menambahkan pentingnya kepatuhan terhadap standar Kemendikbudristek dalam menjaga kerahasiaan data dan mematuhi periode pelaporan. “Karena itu perlu terus adanya perbaikan atau peningkatan mutu keamanan data,” sambungnya.

Mureks mencatat bahwa pemutakhiran data di sistem PDDikti harus dilakukan secara periodik. Togar menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ayu Amanda Putri telah tertangani dengan baik.

“Tidak setiap saat (real time), tetapi periodik dan harus dideteksi setiap galat (error) dan dilakukan koreksi,” jelas Togar mengenai proses pemutakhiran data.

Klarifikasi dari Ayu Amanda Putri

Untuk memperkuat pernyataannya, Togar turut menyertakan sebuah video yang menampilkan Ayu Amanda Putri. Dalam video tersebut, Ayu mengonfirmasi bahwa identitasnya kini sudah sesuai dengan data yang tercatat di PDDikti.

“Akhir tahun yang indah bagi saya, per tanggal 30 Desember 2025, saya mendapatkan kembali hak mutlak saya sebagai alumni resmi Universitas Halu Oleo Kendari,” demikian pernyataan Ayu yang dibagikan oleh Togar.

Ayu juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Ke depannya, semoga tidak ada kejadian serupa yang terjadi seperti ini dan tidak ada hal-hal keliru lagi dalam sistem pendidikan khususnya kampus kita,” ucapnya.

Sebelumnya, video keluhan Ayu Amanda Putri menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ayu mengungkapkan kekecewaannya karena namanya di PDDikti berubah menjadi nama orang lain. “Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” ujar Ayu dalam video viral tersebut.

Mureks