Nasional

Kejaksaan Agung Klaim Pulihkan Rp 19,8 Triliun Uang Negara, Lampaui Target PNBP 733 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan keberhasilannya dalam menyelamatkan uang negara senilai Rp 19,8 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian ini jauh melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan, menunjukkan kinerja signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Capaian PNBP Melampaui Target 733 Persen

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa target PNBP Kejaksaan pada tahun 2025 adalah Rp 2,7 triliun. Namun, realisasi yang berhasil dipulihkan mencapai angka yang fantastis.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Target PNBP Kejaksaan itu targetnya Rp 2,7 triliun di tahun 2025. Berhasil kita pulihkan, kurang lebih 733 persen dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita Rp 19.848.156.431.992,” tutur Anang dalam konferensi pers laporan akhir tahun di Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Penyelamatan Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Selain capaian PNBP, Anang juga memaparkan keberhasilan Kejagung dalam penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi. Nilai yang berhasil diselamatkan dari bidang pidana khusus mencapai puluhan triliun rupiah.

“Di Bidang Pidana Khusus, Penyelamatan Keuangan Negara perkara yang penyelamatannya di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,30,” papar Anang.

Ia menambahkan bahwa dari total Rp 24 triliun tersebut, sebagian sudah dihitung sebagai PNBP yang terakumulasi dalam angka Rp 19 triliun. Sementara sisanya akan dihitung dan dipertagihkan pada tahun anggaran 2026.

“Nah ini yang diselamatkan ya, di tahun ini. Tapi belum menjadi, ada yang sudah menjadi PNBP, ada yang nanti tahun depan. Ini penyelamatan untuk tahun depan nanti bisa dipertagihannya,” jelas Anang.

Mekanisme Pemulihan Aset

Anang Supriatna merinci bahwa pengembalian aset dan pemulihan keuangan negara dilakukan melalui berbagai metode. Mekanisme ini mencakup penanganan aset sitaan yang beragam.

“Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” pungkasnya.

Mureks