Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan perizinan ilegal pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Praktik ini diduga kuat melibatkan penerbitan izin tambang di lokasi yang seharusnya menjadi hutan lindung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bergerak sejak pertengahan tahun 2025. “Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (31/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Anang menjelaskan modus operandi dalam kasus ini. Menurutnya, ada pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk membuka tambang di area hutan lindung. “Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni periode 2013 hingga 2025. Penyelidikan Kejagung juga menyeret nama mantan kepala daerah Konawe Utara yang menjabat pada periode tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. “Sudah beberapa pernah saksi diperiksa, dan saat ini kalau enggak salah tidak dalam tahap penghitungan kerugian negara,” tambah Anang, mengindikasikan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah menghitung potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.






