Berita

Jubir KPK Budi Prasetyo Tegaskan: “KUHAP Baru Tak Ada Kendala untuk Penanganan Korupsi”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 tidak akan menghambat penanganan kasus tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini menegaskan adanya ruang bagi status lex specialis atau kekhususan yang melekat pada undang-undang mereka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Senin (5/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyatakan, “Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.”

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Budi menambahkan, “Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK.”

Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa penerapan aturan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di KPK untuk beberapa penyesuaian. Perkara yang sedang berjalan akan tetap diselesaikan menggunakan KUHAP lama. “Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” sebut Budi.

KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Mureks mencatat bahwa keduanya mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman juga menegaskan bahwa jika ada kasus yang tengah diusut saat terjadi perubahan undang-undang, maka aturan yang paling menguntungkanlah yang akan digunakan. “Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menambahkan, sudah ada surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara. Petunjuk penggunaan hukum acara lama untuk kasus yang sudah berjalan juga telah dibuat oleh masing-masing instansi. “Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.

Mureks