Nasional

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rumahnya di Rembang Sepi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Menyusul penetapan tersebut, kediaman Yaqut atau yang akrab disapa Gus Yaqut di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terpantau sepi pada Jumat (9/1).

Pantauan di lokasi menunjukkan, rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan KH. Bisyri Mustofa itu dalam kondisi tertutup rapat. Tidak terlihat adanya penjagaan khusus di sekitar kediaman tersebut.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Zaenal Abidin, Ketua RT04/RW02 Kelurahan Leteh, mengaku belum menerima informasi resmi terkait status tersangka Gus Yaqut. Ia juga membenarkan bahwa rumah tersebut memang sepi dan hanya dihuni oleh beberapa santri.

“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya,” ujar Zaenal, Jumat (9/1).

Sebagai warga, Zaenal menambahkan, Gus Yaqut dikenal sebagai sosok yang baik dan peduli terhadap sesama. “Gus Yaqut itu orangnya baik. Peduli dengan sesama. Gus Yaqut ber KTP Rembang warga Kelurahan Leteh,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini sebelumnya telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta.

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024 masih terus bergulir. Menurut catatan Mureks, KPK menduga adanya aliran dana korupsi dari kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Mureks