Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kantor Bea dan Cukai Jember memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman beralkohol ilegal pada Selasa, 23 Desember 2025. Tindakan ini tidak hanya menjadi agenda penegakan hukum rutin, melainkan juga pesan tegas negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan menolak praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan simbol komitmen bersama untuk menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial. Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang patuh aturan serta berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudyanto, S.Sos, yang membacakan sambutan Bupati Jember, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan semata tindakan represif. “Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan yang bertema ‘Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal’ ini berlangsung di Balai Serbaguna Kabupaten Jember. Pemerintah daerah memandang peredaran rokok dan MMEA ilegal sebagai persoalan serius dengan dampak berlapis, termasuk persaingan usaha tidak sehat dan potensi masalah sosial.
Dalam upaya penanganan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diposisikan sebagai instrumen strategis. Dana ini tidak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi publik terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari BKC ilegal.
Bambang Rudyanto menambahkan, “Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.”
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, merinci bahwa pemusnahan kali ini mencakup 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp256.995.860, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp81.693.196.
Menurut Syahirul, capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang konsisten. “Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan MMEA ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,” tegasnya.
Tantangan ke depan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi produk ilegal. Pemusnahan BKC ilegal di Jember ini dimaknai sebagai pesan moral yang jelas bahwa praktik ilegal tidak memiliki tempat.
Sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta seluruh unsur terkait terus diperkuat. Upaya ini bertujuan menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial demi melindungi kepentingan publik dan kedaulatan ekonomi.






