Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan utama Jakarta akan kembali diberlakukan secara normal setelah periode libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Sebelumnya, aturan ini ditiadakan sementara untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama masa liburan.

Pemberlakuan kembali Ganjil Genap ini bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan ini.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Jadwal dan Jam Operasional Ganjil Genap

Berdasarkan pengumuman resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya dan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, aturan Ganjil Genap hanya ditiadakan pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, setelah periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berakhir, sistem Ganjil Genap akan kembali beroperasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya dibagi menjadi dua sesi waktu setiap hari:

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Perlu diingat bahwa aturan Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional.

Daftar Pengecualian Kendaraan Saat Ganjil Genap

Tidak semua jenis kendaraan wajib mengikuti aturan Ganjil Genap. Beberapa jenis kendaraan diberikan pengecualian dari kebijakan ini, antara lain:

  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara
  • Kendaraan taksi
  • Kendaraan yang membawa uang tunai untuk ATM atau bank

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Untuk memastikan perjalanan lancar dan terhindar dari pelanggaran, pengendara disarankan untuk mengetahui atau mencatat titik-titik lokasi penerapan Ganjil Genap. Berikut adalah daftar 25 ruas jalan utama di Jakarta yang memberlakukan sistem ini, sebagaimana dikutip dari situs smartcity.jakarta.go.id:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Mureks