Otomotif

Polda Metro Jaya Pastikan Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Ketat Usai Libur Natal

Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan secara ketat mulai Senin, 29 Desember 2025, setelah periode libur Natal. Kebijakan ini diterapkan di puluhan ruas jalan protokol Ibu Kota dengan tujuan utama mengurai potensi kemacetan yang kerap meningkat pasca-liburan.

Penerapan ganjil genap, yang telah berjalan sejak tahun 2016, mengharuskan pengendara mobil pribadi untuk menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender. Pada hari ini, Senin (29/12), kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas bebas, sementara kendaraan berpelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan berakhir atau mencari jalur alternatif.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Jadwal dan Area Pemberlakuan

Pembatasan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam penuh. Masyarakat masih dapat menggunakan mobilnya di luar jam-jam tertentu. Berikut adalah jadwal pemberlakuan ganjil genap di Jakarta:

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah jalur alternatif bagi pengendara yang nomor pelatnya tidak sesuai dengan tanggal. Namun, penggunaan jalur alternatif ini berpotensi memperpanjang waktu tempuh perjalanan.

Pengecualian dan Alternatif Transportasi

Beberapa jenis kendaraan diberikan pengecualian sehingga tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah juga telah menyediakan berbagai pilihan transportasi publik. Fasilitas seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL siap menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan kendaraan pribadi.

Penegakan Hukum dan Rekayasa Lalu Lintas

Kepolisian akan menempatkan petugas di sejumlah titik serta memanfaatkan teknologi untuk mengawasi kepatuhan pengendara. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem contraflow di ruas tol dalam kota. Contraflow berlaku mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pemerintah DKI Jakarta juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dampak dari pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan mereka.

Mureks