Dua insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan bus dan truk mewarnai periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Peristiwa tragis ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta implementasi regulasi terhadap kendaraan angkutan darat, memicu desakan agar pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh.
Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyebut rentetan kecelakaan ini sebagai “remedial” bagi pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus mencanangkan rencana kerja perbaikan untuk mengatasi “sisi gelap angkutan logistik”.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Regulasi Ada, Implementasi Lemah
Jusri menjelaskan, regulasi yang mengatur operasional bus dan truk, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejatinya sudah dirancang secara jelas dan berlapis. Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar melakukan audit mandiri secara rutin guna memastikan seluruh bus dan truk yang beroperasi telah memenuhi standar kelayakan jalan. “Paling gampang itu diurus oleh pemerintah dengan melakukan audit sendiri secara rutin. Karena sudah ada ketentuan dan undang-undangnya,” ujar Jusri kepada kumparan, Sabtu (27/12/2025).
Sanksi tegas juga harus diterapkan. “Paling tegas adalah berikan sanksi keras ketika perusahaan tidak memenuhi standar-standar dari yang diminta pemerintah. Cabut izinnya,” tegas Jusri.
Modus Ganti Nama Perusahaan
Permasalahan tidak berhenti pada penegakan sanksi. Jusri mengungkapkan adanya modus operandi oknum pemilik perusahaan otobus (PO) yang memutar otak setelah izin operasionalnya dicabut. Mereka memperbarui identitas perusahaan untuk kembali beroperasi.
“Dulu kasus-kasus seperti ini (cabut izin) pernah terjadi di bus. Mereka ganti nama bus (PO), terus jalan lagi,” tambahnya.
Peran Aktif Pemerintah Daerah Mendesak
Upaya mereduksi angka kecelakaan kendaraan besar, menurut Jusri, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah (Pemda) juga didesak untuk berperan aktif dalam menciptakan aturan yang ketat di wilayahnya.
“Pemda juga perlu membuat aturan yang ketat di wilayah dia. Mereka justru sebagai fasilitator harusnya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jadi semua kendaraan yang masuk ke daerah tersebut harus mematuhi aturan yang ada. Baik terkait dimensi dan beban kendaraan yang sebenarnya sudah diatur secara jelas dan berlapis dalam undang-undang.”
Dua Kecelakaan Maut Libur Nataru 2025
Dua insiden fatal yang menjadi sorotan terjadi hanya berselang lima hari di momen libur Nataru 2025/2026:
- Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak: Pada Senin (22/12/2025), bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan tunggal di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden ini diduga terjadi akibat pengemudi gagal melakukan pengereman setelah melintasi turunan panjang. Kecelakaan maut tersebut menelan 16 korban jiwa, sementara 17 penumpang lainnya dilaporkan selamat.
- Kecelakaan Truk di Wonosobo: Lima hari berselang, tepatnya Sabtu (27/12/2025), sebuah truk pengangkut 38 ton keramik dengan nomor polisi T 9167 PO mengalami rem blong. Truk tersebut menabrak bangunan di simpang Pasar Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah.
Rentetan kejadian dalam kurun waktu singkat ini menjadi alarm kuat bagi instansi terkait untuk segera memperketat implementasi regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan darat demi keselamatan publik.






