Otomotif

Pemotor Arogan di Sudirman Tendang Pengendara Lain Usai Ditegur Merokok, Terancam Sanksi Hukum

Sebuah video yang menampilkan aksi arogan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pemotor yang tidak mengenakan helm dan sedang merokok itu melayangkan tendangan serta makian kasar setelah ditegur oleh pengendara lain. Insiden ini terjadi pada Senin, 29 Desember 2025.

Video yang disitat dari akun Instagram @mintadisundut menunjukkan pemotor tersebut tidak sendirian, melainkan berboncengan dengan seorang wanita yang juga tidak memakai pelindung kepala. Sepanjang perjalanan, ia terlihat asyik merokok tanpa memedulikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kronologi Insiden dan Reaksi Arogan

Pengendara motor lain yang merasa terganggu kemudian menegur pemotor arogan tersebut. Ia meminta agar rokok dimatikan karena abu dan bara api dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Abu rokok lo kena orang,” ujar pemotor yang menegur, seperti dikutip pada Senin (29/12).

Alih-alih meminta maaf, pemotor arogan itu justru merespons dengan kata-kata kasar. “Lo kan tinggal nyalip doang, monyet!” balasnya sambil terus memacu Honda PCX berkelir putihnya. Ia bahkan menyerang penegur dengan makian-makian.

Pengendara yang menegur berusaha tetap sabar dan bertanya apakah pemotor tersebut pernah menempuh pendidikan, mengingat kata-katanya yang tidak beretika. Namun, respons yang didapat justru semakin agresif.

“Yang lain elo tegur nggak, k*nt*l?” demikian respons lanjutan si perokok. Puncaknya, ia melayangkan tendangan keras ke arah motor pengendara yang menegurnya.

Sanksi Hukum dan Bahaya Merokok Saat Berkendara

Hingga saat ini, postingan video tersebut telah disaksikan lebih dari 272 ribu kali dan mendapat hampir 3 ribu komentar. Mayoritas warganet menyayangkan aksi pemotor yang dianggap “sok jagoan” dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Secara hukum, tindakan merokok saat mengendarai sepeda motor dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, yang juga menjabat sebagai Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahaya kebiasaan merokok saat mengendarai motor. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara di jalan raya.

“Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Selain itu, Sony menambahkan bahwa sisa pembakaran rokok, seperti abu dan bara, berpotensi membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Bahkan, abu rokok juga bisa terbang ke mata pengendara itu sendiri, sehingga sangat tidak disarankan untuk berkendara sambil merokok.

“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

Mureks