Para pengendara di Ibu Kota diminta untuk kembali memperhatikan aturan ganjil genap (gage) yang berlaku mulai hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini kembali diterapkan setelah masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Mengingat 29 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional, maka aturan ganjil genap tetap diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di DKI Jakarta.
Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas.
- Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas.
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan tidak dikenai aturan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan terhadap pelanggar dapat dilakukan melalui dua metode:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Umum
Bagi pengguna kendaraan yang terdampak aturan ganjil genap, tersedia berbagai pilihan transportasi umum di Jakarta yang dapat dimanfaatkan:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online






