Wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada Senin, 29 Desember 2025. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu mendatangi Kantor Samsat Induk.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Jasa Raharja, secara rutin menyediakan fasilitas ini. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Layanan Samsat Keliling secara spesifik melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB. Penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Untuk layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025. Jam operasional umumnya seragam, namun wajib pajak tetap disarankan untuk memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng. Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading. Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland. Jam Operasional: 08.00–12.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gedung Walikota. Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Raya Bogor. Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling di wilayah penyangga Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere (09.00–13.00 WIB).
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00–14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih (09.00–12.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB).
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB).
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk mempermudah proses di Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan mengikuti alur yang telah ditetapkan:
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Pentingnya Memeriksa Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal yang disebutkan di atas merupakan pola umum, wajib pajak sangat diimbau untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian sebelum berangkat. Informasi terkini dapat diakses melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau media sosial terkait.
Perlu ditekankan kembali, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk layanan seperti perpanjangan STNK lima tahunan (yang melibatkan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, atau Pencabutan Berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang seringkali mulai menumpuk setelah jam operasional normal.






