Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka, memicu beragam respons dari delapan fraksi partai politik di DPR RI. Usulan ini pertama kali mencuat pasca-Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Tahun 2025 Partai Golkar, yang salah satu keputusannya mendorong pilkada tidak langsung serta pembentukan koalisi permanen.
Selasa, 06 Januari 2026, tim redaksi Mureks merangkum sikap delapan partai politik di DPR terkait usulan pilkada dipilih DPRD:
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
1. Partai Golkar: Penggagas Usulan Pilkada DPRD dan Koalisi Permanen
Partai Golkar menjadi inisiator utama di balik usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Selain itu, Rapimnas Golkar juga menghasilkan rekomendasi untuk membentuk koalisi permanen dan memperbaiki sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/12) lalu, menegaskan, “Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan.”
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan alasan di balik usulan pilkada melalui DPRD. “Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” ujarnya.
Rapimnas juga merekomendasikan perbaikan sistem pemilu. “Terkait dengan pelaksanaan Pemilu, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem Proporsional Terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata Kelola untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” tambah Bahlil.
2. PAN: Setuju Asal Tanpa Gejolak Publik
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan terhadap usulan Golkar. Menurut Viva, pilkada melalui DPRD dapat diterima, asalkan tidak memicu gejolak publik yang meluas.
Viva kepada wartawan pada Senin (22/12) menyampaikan, “PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung.”
Ia menambahkan bahwa kesepakatan bulat antarpartai akan mencegah pembahasan revisi UU Pilkada menjadi ajang mencari suara. “Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” jelasnya.
3. PDI Perjuangan: Menolak dan Pertanyakan Kemunduran Demokrasi
Berbeda dengan Golkar dan PAN, PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap penolakan tegas. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan esensi demokrasi jika rakyat tidak lagi terlibat langsung dalam memilih pemimpin.
Deddy kepada wartawan pada Selasa (23/12) menyatakan, “Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?”
Senada, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengingatkan bahwa mengambil kembali hak yang sudah diberikan kepada rakyat akan memicu kemarahan. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas pada Rabu (31/12).
4. Partai Gerindra: Dukung Efisiensi Anggaran Pilkada
Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap usulan pilkada melalui DPRD, dengan alasan efisiensi. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai skema ini lebih hemat dari berbagai aspek.
Sugiono dalam keterangannya pada Senin (29/12) mengatakan, “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur.”
Ia mencontohkan, dana hibah APBD untuk Pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun, dan pada 2024 bahkan menembus lebih dari Rp37 triliun. “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucap Menlu tersebut.
5. Partai NasDem: Konstitusional dan Adaptif
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun nilai Pancasila. Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak membatasi model demokrasi tertentu.
Viktor dalam keterangannya pada Selasa (30/12) menegaskan, “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi.”
Ia menambahkan, perubahan mekanisme pilkada bertujuan menjaga demokrasi tetap sehat, bukan mematikannya. “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.
6. PKB: Biaya Mahal dan Kecurangan Jadi Alasan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dukungan terhadap pilkada dipilih DPRD. Sikap ini, menurutnya, telah diambil PKB sejak era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Cak Imin dalam keterangannya di akun X pada Jumat (2/1) menjelaskan, “Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU.” Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini menambahkan, “Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral.”
7. PKS: Perlu Kajian Mendalam untuk Maslahat Rakyat
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap final. Sekretaris Jenderal PKS, M Kholid, menekankan bahwa secara yuridis, baik pilkada langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya konstitusional dan demokratis.
Kholid saat dihubungi pada Jumat (2/1) mengatakan, “Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis.”
Ia menilai, wacana ini memerlukan kajian mendalam untuk mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia. “Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.
8. Partai Demokrat: Selaras dengan Presiden Prabowo, Ingat Penolakan Publik 2014
Partai Demokrat menyatakan akan selaras dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pilkada ke depan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa kedua mekanisme pemilihan kepala daerah sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
Herman mengawali pernyataannya pada Selasa (6/1) dengan mengatakan, “Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.”
Ia menambahkan, “Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.”
Sebelumnya, Herman juga menyebut bahwa wacana perubahan sistem pilkada masih perlu dikaji mendalam, bahkan dengan survei ke rakyat. Mureks mencatat bahwa Herman Khaeron juga mengingatkan kembali peristiwa tahun 2014, di mana keputusan DPR untuk pilkada oleh DPRD dibatalkan karena reaksi masif dari masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” ujarnya.






