Seorang warga negara Selandia Baru (WN) ditangkap di Bandara Auckland setelah kedapatan membawa 18,45 kilogram metamfetamin. Narkotika senilai jutaan dolar tersebut dibawa dari Singapura.
Layanan Bea Cukai Selandia Baru pada Selasa (6/1) mengonfirmasi penangkapan kurir narkoba berjenis kelamin perempuan berusia 33 tahun itu. Ia tiba di Bandara Auckland pada 4 Januari 2026, langsung dari Singapura, dan segera diperiksa oleh petugas.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Saat penggeledahan bagasinya, petugas Bea Cukai menemukan 18 paket yang disegel vakum secara individual berisi zat kristal putih,” demikian pernyataan Layanan Bea Cukai Selandia Baru, seperti dikutip The Straits Times. “Pengujian mengkonfirmasi bahwa zat tersebut adalah metamfetamin.”
Menurut perhitungan Layanan Bea Cukai Selandia Baru, metamfetamin yang disita dapat menghasilkan hingga 922.500 dosis. Potensi nilai jual di jalanan diperkirakan mencapai NZ$5,53 juta, atau sekitar Rp68,5 miliar.
Menanggapi insiden ini, Biro Narkotika Pusat (Central Narcotics Bureau/CNB) Singapura memastikan bahwa wanita tersebut berada dalam penerbangan menuju Auckland yang transit di Singapura. “Penerbangan itu tidak berasal dari Singapura,” kata juru bicara CNB.
CNB menambahkan bahwa karena kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang Selandia Baru, maka “tidak pantas bagi CNB untuk berkomentar lebih lanjut.”
Surat kabar New Zealand Herald, mengutip dokumen pengadilan, melaporkan bahwa wanita tersebut tercatat tidak memiliki tempat tinggal tetap. Ia diketahui menaiki penerbangan SQ285 dari Singapura.
Wanita itu didakwa pada 5 Januari di pengadilan distrik dengan satu dakwaan impor narkoba. Ia kini ditahan hingga April untuk sidang perkara. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Manager Bea Cukai Bandara Auckland, Paul Williams, menegaskan pentingnya kesadaran hukum. “Terlepas dari apakah Anda tahu apa yang ada di dalam tas Anda, jika tas itu berisi narkoba ilegal, Anda akan ditangkap,” ujarnya.
“Bea Cukai tetap berkomitmen untuk mengurangi dampak buruk yang disebabkan oleh narkoba ilegal di masyarakat kita. Tidak ada keuntungan finansial yang sebanding dengan konsekuensi serius, yang dapat mencakup hukuman penjara seumur hidup,” tambah Williams.
Mureks mencatat bahwa kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara masih menjadi perhatian serius otoritas keamanan di berbagai negara, termasuk Selandia Baru dan Singapura, mengingat potensi kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Referensi penulisan: www.cnnindonesia.com






