Internasional

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto: “Seluruh Pelayanan Perpajakan Wajib Lewat Coretax”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga Kamis, 8 Januari 2026, pukul 12.30 WIB. Angka ini menunjukkan progres awal pelaporan pajak di tahun fiskal baru.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci data tersebut dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Menurut Bimo, dari total SPT yang masuk, 66.000 di antaranya berstatus nihil. Sementara itu, 1.011 SPT menunjukkan kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, dan 670 SPT lainnya berstatus lebih bayar dengan total nilai Rp2,7 miliar.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Mureks mencatat bahwa pelaporan SPT Tahunan sejak 1 Januari 2025 telah diwajibkan melalui sistem perpajakan Coretax System. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP tidak menetapkan batas akhir untuk aktivasi akun Coretax. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pelayanan perpajakan, termasuk pelaporan, aktivasi akun, dan penerbitan bukti potong, harus dilakukan melalui sistem Coretax.

“Dan apabila masyarakat menemui kendala cortex, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring pajak, seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu pajak-pajak sekalian,” ujar Bimo dalam kesempatan tersebut.

Mureks