Seorang pria berinisial ML di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat ini dilakukan berkali-kali, dengan pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya sebagai motif utama.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan alasan di balik perbuatan keji tersebut. “Alasan pelaku melakukan perbuatan biadab itu karena dia mengaku tidak puas dengan istrinya,” ujar Eka, seperti dilansir detikKalimantan pada Rabu (7/1/2026).
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), menjadi sasaran tindakan asusila ayahnya sendiri. ML awalnya dipergoki oleh warga di sebuah kebun di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (6/1/2026) siang.
“Pelaku ditangkap warga di kebun. Awalnya warga mengira anak tersebut diperkosa oleh orang tak dikenal, namun setelah diamankan ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri,” jelas Eka. Mureks mencatat bahwa penangkapan oleh warga seringkali menjadi pintu masuk bagi penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus persetubuhan anak yang melibatkan ayah kandung sebagai pelaku. “Iya, pelaku ayah kandung. Korban anaknya sendiri. Pelaku diamankan warga dan saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Referensi penulisan: news.detik.com






