Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ditangkap oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut pantauan Mureks, penangkapan Chrestian Namo pada Rabu (7/1/2026) dilakukan di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. Saat itu, ia baru saja tiba dari Kabupaten Rote Ndao.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dugaan KDRT dan Penghinaan Media Sosial
Penangkapan Pelda Chrestian Namo ternyata berdasarkan laporan dari istrinya sendiri, Sepriana Paulina Mirpey. Laporan tersebut terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penghinaan melalui media sosial.
Yanthy Siubelan, salah satu pengacara Sepriana, membenarkan hal tersebut. “Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar Yanthy saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang pada Kamis (8/1/2026).
Selain KDRT, Sepriana juga melaporkan tindakan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui platform media sosial. Tim pengacara menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena Sepriana merasa sangat dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi.
Yanthy menambahkan bahwa Chrestian dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dari perbuatannya di media sosial. “Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” tegas Yanthy.
Dengan adanya sejumlah bukti yang dikumpulkan, Chrestian Namo kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Denpom IX/1 Kupang.






