Sengketa bisnis seringkali menjadi momok bagi pelaku usaha. Proses penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi kerap memakan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit, bahkan berpotensi merusak hubungan baik antarpihak yang bersengketa. Di tengah kompleksitas tersebut, mediasi bisnis hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang kian dilirik di Indonesia.
Mediasi Bisnis: Solusi Non-Litigasi yang Efisien
Mediasi bisnis merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral, dikenal sebagai mediator. Metode ini menekankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai, dengan tujuan utama menciptakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi semua pihak.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Menurut Martika Dni Syaputri dan Alda Christa Ivanda dalam artikel Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia,






