Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sejumlah pegawai pajak pada Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Penangkapan ini diduga kuat terkait kasus suap pengurangan pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya penyitaan uang tersebut. “Ada (uang ratusan juta),” kata Fitroh kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Selain pegawai pajak, KPK juga turut mengamankan pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Fitroh menegaskan, “Iya, pengurangan pajak,” saat ditanya mengenai dugaan kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut. Ia menambahkan, “Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak.”
Para pihak yang diamankan telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan catatan Mureks, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan, terhitung sejak penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dugaan suap pengurangan pajak tersebut.






