Berita

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Kooperatif

Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee, yang telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan status Richard Lee kepada awak media pada Kamis (8/1/2026).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Richard Lee Tidak Ditahan karena Kooperatif

“Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak.

Reonald menambahkan bahwa pertimbangan subjektivitas penyidik menjadi dasar tidak ditahannya Richard Lee. “Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” jelasnya.

Pemeriksaan Dihentikan karena Kondisi Kesehatan

Pemeriksaan dr. Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga tengah malam pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

Mureks mencatat bahwa pemeriksaan yang seharusnya mencakup 83 pertanyaan, dihentikan pada pertanyaan ke-73. Penghentian ini dilakukan karena Richard Lee mengaku kurang enak badan menjelang pukul 22.00 WIB.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” kata Reonald.

Ia melanjutkan, “Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan.”

Reonald menyatakan bahwa 10 pertanyaan sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan, meskipun tanggal pasti kelanjutan pemeriksaan belum dapat dipastikan.

Latar Belakang Kasus: Saling Lapor dengan Dokter Detektif

Kasus yang menjerat dr. Richard Lee ini berawal dari perseteruannya dengan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan satu sama lain, dan kini berujung pada penetapan status tersangka bagi keduanya.

Sebelumnya, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr. Richard Lee.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks