Berita

Polda Metro Jaya: “Penyitaan Akun Medsos Richard Lee Tergantung Kaitan Pidana”

Polda Metro Jaya membuka kemungkinan penyidik melakukan penyitaan terhadap akun media sosial dr Richard Lee. Langkah ini akan diambil jika akun tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjeratnya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan dari dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif, pelapor dalam kasus ini, hadir di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari untuk mengawal perkembangan kasus.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Penyitaan Akun Medsos Richard Lee

Doktif secara spesifik menanyakan apakah polisi akan menyita akun media sosial Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan produk kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen. Menanggapi hal tersebut, Kombes Reonald menegaskan prinsip penyidikan.

“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald.

Reonald juga memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Ia mempersilakan masyarakat, khususnya pihak pelapor, untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan.

“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.

Penekanan pada transparansi ini, menurut Mureks, sejalan dengan arahan pimpinan. “Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” tambah Reonald.

Kronologi Kasus Richard Lee

Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada malam hari untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee. “Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan dari Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald, merujuk pada jadwal pemeriksaan yang akan dilanjutkan pekan depan.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks