Nasional

Herman Khaeron: Demokrat Sejalan dengan Prabowo, Pilkada oleh DPRD Opsi Sah Demokrasi Indonesia

Partai Demokrat secara tegas menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Selasa (6/1/2026).

Herman Khaeron menjelaskan bahwa pandangan Demokrat berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. “Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang,” ujarnya kepada wartawan.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Menurutnya, baik mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. “Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” tambah Herman.

Demokrat memandang opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan secara serius. Hal ini khususnya dalam upaya memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

Pembahasan Harus Terbuka dan Demokratis

Meskipun demikian, Partai Demokrat menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini, menurut Mureks, harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

Tujuannya adalah agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi. Herman Khaeron menekankan prinsip utama partai dalam menyikapi wacana ini.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Herman.

Mureks