Berita

DPR dan KBRI London Kecam Aksi Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia Pasca-Deportasi

Advertisement

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan dirinya melecehkan Bendera Merah Putih viral di media sosial. Aksi tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kontroversi Berulang di Indonesia

Sebelum insiden dugaan pelecehan bendera, Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali. Selama berada di Indonesia, Bonnie tercatat melakukan beberapa tindakan kontroversial. Ia pernah melanggar lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai pikap bertulisan ‘BangBus’ di jalanan Bali.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Selain itu, Bonnie juga diduga melakukan kegiatan produksi konten porno dengan menyalahgunakan visa izin tinggal. Atas dugaan tersebut, Bonnie sempat diperiksa oleh Polres Badung pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait produksi dan penyebaran konten asusila di Bali.

Penangkalan 10 Tahun dari Indonesia

Akibat serangkaian pelanggaran tersebut, Bonnie dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan, melarang mereka memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan durasi penangkalan tersebut. “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi.

Pengajuan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue telah diajukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, sejak 12 Desember 2025, melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih dan Langkah KBRI London

Video viral yang memicu kecaman terbaru memperlihatkan Bonnie Blue memakai Bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga bendera tersebut menjuntai ke jalanan. Aksi ini dinarasikan terjadi setelah Bonnie dideportasi dari Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Vahd Nabyl A Mulachela menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. Pengaduan resmi juga telah disampaikan kepada kepolisian setempat agar diproses lebih lanjut.

Advertisement

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Vahd Nabyl A Mulachela pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sorotan dan Kecaman dari DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, turut mengecam keras aksi Bonnie Blue. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merendahkan simbol negara.

“Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” kata Dave kepada wartawan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan berharap KBRI menyampaikan keberatan resmi. Ia menekankan pentingnya peran diplomasi dalam menjaga kehormatan bangsa.

“Ketika yang bersangkutan kembali berulah di luar negeri, ruang lingkupnya memang berbeda. Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI menekankan pentingnya peran KBRI dan jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi sekaligus memastikan tindakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral,” jelas Dave.

Dave menambahkan, “Indonesia harus tetap tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap bijak dalam menjaga hubungan antarnegara.”

Komisi I DPR RI juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia, termasuk memastikan mereka memahami dan menghormati simbol-simbol negara lain. “Dengan langkah yang terukur, Komisi I DPR RI ingin menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga, dan bahwa Indonesia mampu bersikap tegas, diplomatis, serta konsisten dalam menegakkan aturan,” tutup Dave.

Advertisement
Mureks