Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4,7 juta Wajib Pajak (WP) belum mengaktifkan akun Coretax hingga Selasa, 30 Desember 2025. Angka ini menjadi sorotan mengingat sistem Coretax akan mulai diimplementasikan secara penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai 1 Januari 2026.
Hingga pukul 12.52 WIB pada 30 Desember 2025, DJP melaporkan bahwa baru sekitar 10,22 juta WP yang telah berhasil mengaktifkan akun Coretax. Padahal, target aktivasi yang ditetapkan mencapai 14,9 juta WP.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa dari total WP yang telah mengaktifkan akun, sebanyak 9.332.720 adalah WP orang pribadi, 805.607 WP badan, dan 88.208 instansi pemerintah. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah melakukan aktivasi.
Rosmauli menegaskan bahwa WP instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Ia juga menekankan pentingnya aktivasi ini.
“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 10.22 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (30/12/2025).
Sistem Coretax merupakan integrasi perpajakan modern yang akan menjadi platform tunggal untuk administrasi perpajakan. Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan, termasuk untuk WP orang pribadi yang batas waktunya Maret 2026 dan WP badan pada April 2026, wajib disampaikan melalui Coretax.
DJP terus mengimbau masyarakat, termasuk melalui pemberi kerja, untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Terdapat tiga langkah penting yang harus dilakukan WP: Aktivasi Akun Coretax, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan Validasi Kode Otorisasi.
Langkah Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah aktivasi:
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
- Lakukan verifikasi identitas. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Berikut cara membuatnya:
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah Validasi Kode Otorisasi
Setelah KO DJP dibuat, langkah selanjutnya adalah validasi:
- Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
- KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.






