Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia akan tetap beroperasi pada Jumat, 2 Januari 2026. Keputusan ini diambil untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan aktivasi akun Coretax, menyusul peningkatan signifikan kunjungan menjelang akhir tahun.
Peningkatan jumlah wajib pajak yang mendatangi KPP ini berkaitan erat dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang mulai tahun depan akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Layanan Aktivasi di kantor pajak pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 tetap beroperasi,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, saat dihubungi pada Rabu (31/12/2025).
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi antrean panjang di KPP, DJP sebelumnya telah menerbitkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025. Surat tersebut merinci beberapa poin penting terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Poin Penting Pengumuman DJP Terkait Aktivasi Coretax:
- Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
- Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
- Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.






