PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) mengumumkan rencana penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I tahap I senilai Rp500 miliar. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari target penghimpunan dana sebesar Rp2 triliun melalui instrumen syariah tersebut, bertujuan untuk memperkuat struktur pendanaan dan mendukung pertumbuhan pembiayaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (31/12/2025), Sukuk Wakalah ini akan diterbitkan tanpa warkat dengan nilai 100% dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal hasil Sukuk Wakalah ditetapkan sebesar Rp41,25 miliar atau setara 8,25% per tahun, dengan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Masa penawaran umum Sukuk Wakalah ini berlangsung mulai 31 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Pembayaran imbal hasil akan dilakukan setiap triwulan, dengan pembayaran pertama dijadwalkan pada 8 April 2026 dan pembayaran terakhir atau jatuh tempo pada 18 Januari 2027. Penerbitan sukuk ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).
Strategi Atasi Maturity Mismatch
Manajemen Bank Aladin menjelaskan bahwa penerbitan sukuk ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketidakseimbangan antara tenor sumber dana dan tenor pembiayaan yang selama ini dihadapi perseroan. Struktur pendanaan bank digital syariah ini masih didominasi oleh dana mahal, khususnya deposito jangka pendek.
“Saat ini pendanaan Perseroan masih didominasi oleh deposito jangka pendek, terutama tenor 1 bulan dan 3 bulan, sementara portofolio pembiayaan Perseroan memiliki tenor menengah hingga panjang,” terang manajemen BANK dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (31/12/2025).
Ketidakseimbangan ini, lanjut manajemen, menimbulkan risiko likuiditas jika tidak dikelola secara efektif. Oleh karena itu, penerbitan sukuk senilai Rp500 miliar diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sumber dana, mendiversifikasi basis pendanaan, serta mengurangi ketergantungan pada deposito jangka pendek.
“Melalui penerbitan Sukuk sebesar Rp500 miliar, Perseroan berupaya meningkatkan stabilitas sumber dana, mendiversifikasi basis pendanaan, dan mengurangi ketergantungan pada deposito jangka pendek,” jelas manajemen BANK.
Dampak dari penerbitan sukuk ini diproyeksikan akan mengubah komposisi pendanaan perseroan. “Setelah penerbitan Sukuk, komposisi pendanaan tenor 1 bulan diproyeksikan turun dari 34,9% menjadi 29,6%, sementara pendanaan jangka panjang meningkat sehingga profil jatuh tempo liabilitas menjadi lebih seimbang. Sejalan dengan langkah tersebut, Perseroan menerapkan serangkaian strategi untuk memperbaiki maturity mismatch secara menyeluruh,” tambah manajemen.
Selain itu, aksi korporasi ini juga diharapkan dapat memperluas akses Bank Aladin ke pasar modal syariah, sekaligus mencerminkan kepercayaan investor terhadap fundamental dan reputasi kredit perseroan.
Untuk mendukung pelaksanaan rencana ini, Bank Aladin telah menunjuk PT KB Valbury Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi sukuk wakalah. Sementara itu, PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP) atau KB Bank dipercaya sebagai wali amanat sukuk wakalah ini.






