Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait keputusan Provinsi Aceh yang tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Aceh dipastikan akan tetap menggunakan besaran UMP yang berlaku pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa alasan di balik keputusan ini adalah karena Aceh masih dalam tahap pemulihan pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Karena Aceh kan memang sedang dalam proses recovery dari bencana. Lebih lanjut silakan tanya ke Pemda Aceh,” ujar Indah saat dihubungi pada Rabu (31/12/2025).
Dengan demikian, UMP Aceh untuk tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Sebagai informasi, UMP Aceh pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.615.
Indah sebelumnya juga pernah menuturkan bahwa pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia memahami kondisi yang dihadapi Aceh setelah serangkaian bencana longsor dan banjir.
“Kita kan sama-sama paham kondisi di Aceh,” lanjutnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021, pengumuman UMP seharusnya disampaikan paling lambat pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.






