Keuangan

DJBC Umumkan 30.451 Penindakan Barang Ilegal Senilai Rp 8,8 Triliun di Tengah Gejolak Global

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan mencatatkan 30.451 penindakan terhadap barang ilegal. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 8,8 triliun, tersebar di berbagai sektor. Capaian ini diumumkan di tengah kondisi geopolitik di Timur Tengah yang memuncak dan perdagangan internasional yang tidak stabil.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, merinci bahwa dari total penindakan, sebanyak 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar,” ujar Nirwala dalam Media Gathering pada Selasa (30/12/2025).

Selain penindakan umum, Bea Cukai juga menyoroti beberapa kasus besar. Salah satunya adalah penindakan terhadap dua kapal di wilayah Jambi pada Agustus lalu, yang kedapatan membawa muatan tidak sesuai dokumen manifest. Dalam operasi ini, Bea Cukai bersama Tim Gabungan berhasil mengamankan 10.000 koli barang ilegal, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, serta barang-barang lainnya dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Penindakan Rokok Ilegal Mendominasi

Khusus di bidang cukai, Nirwala menambahkan, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Capaian ini mencakup sejumlah penindakan berskala besar:

  • Pada Juli 2025, dilakukan penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir.
  • “Ada penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya,” lanjut Nirwala.
  • Pada 9 Desember 2025, Bea Cukai Pontianak menindak 20 juta batang rokok ilegal.
  • Sehari setelahnya, pada 10 Desember 2025, Bea Cukai Atambua juga menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal.

Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen. Disusul oleh minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.

Meski demikian, data penindakan pada tahun 2025 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi jumlah penindakan, terjadi penurunan 18,2 persen, dari 37.264 penindakan pada 2024 menjadi 30.451 pada 2025. Sementara itu, nilai barang hasil penindakan juga turun 7,9 persen, dari Rp 9,66 triliun pada 2024 menjadi Rp 8,89 triliun pada 2025.

Mureks