Keuangan

BNPB: Himbara Jemput Bola Salurkan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan proaktif menjemput bola guna memastikan bantuan tersebut diterima masyarakat tanpa hambatan administratif.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar warga terdampak tidak terbebani proses birokrasi dan segera menerima haknya. Selain itu, skema ini memastikan penyaluran DTH menjangkau seluruh warga yang berhak, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan di wilayah terdampak.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari, Senin (29/12/2025).

Rekapitulasi Kebutuhan Hunian

Abdul Muhari menambahkan, pemerintah saat ini tengah merekapitulasi dan menyesuaikan proporsi antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH. Penentuan ini didasarkan pada tingkat kerusakan rumah serta pilihan warga terdampak.

“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga yang rumahnya rusak parah atau hanyut bersedia pindah ke hunian sementara. Sebagian warga justru lebih memilih menerima DTH untuk menumpang atau mengontrak di sekitar lokasi lama mereka, demi menjaga kedekatan dengan lingkungan dan mata pencarian.

Progres Penyaluran di Berbagai Wilayah

Di Aceh, permintaan Huntara terbanyak tercatat di Aceh Tamiang, disusul Aceh Utara dan Aceh Timur. Pembangunan fisik Huntara telah berjalan di Pidie dan Pidie Jaya. Khusus di Aceh Tamiang, sebanyak 500 unit Huntara telah dibangun di lahan PTPN dan prosesnya terus berjalan.

Sementara itu, di Sumatera Utara, beberapa daerah memilih langsung membangun Huntap karena jumlah rumah rusak relatif sedikit dan warga masih bisa tinggal bersama kerabat. Wilayah Sibolga telah memulai pembangunan Huntap, sedangkan Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, dan Humbang Hasundutan masih dalam tahap administrasi dan persiapan lahan.

Untuk Sumatera Barat, jumlah Huntara yang ditetapkan masih bersifat dinamis. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merevisi usulan sesuai perkembangan di lapangan. Progres signifikan terlihat di Kabupaten Agam, di mana 117 unit Huntara ditargetkan rampung awal Januari 2026 sebagai percontohan percepatan pembangunan.

Verifikasi Data Penerima

Abdul Muhari menegaskan bahwa seluruh penerima DTH dan Huntara akan diverifikasi menggunakan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) tidak akan menjadi kendala dalam proses ini.

Proses verifikasi dilakukan secara kolaboratif bersama petugas tingkat RT, RW, hingga kecamatan untuk memudahkan administrasi dan memastikan akurasi data.

“Warna penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam (record) di Dukcapil,” jelasnya.

Mureks