Keuangan

BEI Pantau Ketat Lima Saham Masuk UMA, Termasuk IATA, Usai Kenaikan Harga Tak Wajar

Advertisement

Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 19 Desember 2025, mengumumkan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga lima saham emiten yang masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA). Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga saham yang dinilai tidak wajar dalam periode satu bulan terakhir.

Kelima saham yang menjadi sorotan BEI tersebut adalah PT MNC Energy Investments Tbk (IATA), PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN), PT Newport Marine Services Tbk (BOAT), PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM), dan PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE).

Meskipun demikian, manajemen BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran. “Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” demikian pernyataan resmi manajemen BEI pada Jumat (19/12/2025).

Pemantauan ini dilakukan karena saham-saham tersebut menunjukkan pergerakan di luar kebiasaan, dengan kenaikan harga yang signifikan. Dalam sebulan terakhir, saham IATA terpantau melesat 70,93%, URBN melonjak 55,68%, BOAT melejit 79,53%, BBRM memimpin dengan kenaikan 128,74%, dan SPRE juga mencatatkan kenaikan 65,35%.

Advertisement

Menanggapi fenomena UMA ini, BEI menyatakan sedang mencermati perkembangan pola transaksi dari saham-saham tersebut. “Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham-saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” lanjut keterangan resmi BEI.

Oleh karena itu, para investor diimbau untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan beberapa hal penting. Investor diharapkan untuk mencermati jawaban emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta menelaah kinerja dan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten. Selain itu, investor juga diminta untuk mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Advertisement