Alvi Maulana didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 05 Januari 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Alvi telah membunuh dan memutilasi korban hingga ratusan potong.
Pantauan Mureks, Alvi Maulana tiba di ruang sidang Cakra PN Mojokerto dengan pengawalan ketat petugas. Ia langsung menempati kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Tim JPU, yang dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman, mendakwa Alvi dengan KUHP lama. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Erfandy menjelaskan alasan penggunaan KUHP lama. “Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama,” jelasnya.
Mureks mencatat bahwa pihak kejaksaan berencana mengajukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru pada tahap tuntutan. Nantinya, JPU akan menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.






