Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini langsung direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah pribadi Yaqut dan tidak terkait dengan kelembagaan PBNU.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, atau akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” kata Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Gus Fahrur juga berharap persidangan dapat berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah.”
Senada dengan Gus Fahrur, Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said juga menyampaikan pandangannya. Menurut Amin Said, penetapan tersangka ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” tuturnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam perkara kuota haji ini pada Jumat (9/1). Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama pada saat itu, sebagai tersangka.
Budi Prasetyo menjelaskan, “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.”
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berpusat pada pembagian tambahan 20.000 jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean panjang atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang diketahui bisa mencapai 20 tahun atau bahkan lebih. Catatan Mureks menunjukkan, upaya pengurangan antrean ini menjadi prioritas mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.






