Berita

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Eks Penyidik Desak Pembongkaran Sindikat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut pada Jumat (9/1). Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi langsung ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Menanggapi penetapan ini, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menekankan pentingnya pembongkaran tuntas sindikat di balik kasus korupsi haji. “Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Praswad menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat. “Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini berpotensi membawa perubahan sosial politik yang signifikan. “Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelas Praswad, seraya berharap KPK dapat bekerja tanpa takut intervensi.

Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses. Ia mendesak KPK untuk menunjukkan keseriusan dalam mengungkapkan seluruh persoalan kasus haji. “Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujarnya.

“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya, menyoroti dampak besar korupsi ini terhadap masyarakat.

Praswad juga menekankan pentingnya upaya lanjutan, termasuk proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan. Lebih jauh, ia mendesak KPK untuk membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang disebutnya telah mengakar di Kementerian Agama. “Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tegasnya.

Terkait kapan penahanan akan dilakukan, catatan Mureks menunjukkan bahwa KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan penahanan secepatnya, namun belum ada jadwal pasti yang diumumkan.

Mureks