Berita

KPK Sita Rp 6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Pejabat Pajak dan Swasta Terjaring Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan (OTT) perdana pada tahun 2026 di wilayah Jakarta Utara, mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti senilai total Rp 6 miliar.

Delapan Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Pajak

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (10/1/2026). “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Dugaan suap ini, lanjut Fitroh, berkaitan dengan upaya pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total delapan orang yang diamankan terdiri dari empat pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan empat pihak swasta. Mereka ditangkap pada Jumat (9/1/2026) dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Budi menambahkan, salah satu pihak swasta yang diamankan berasal dari perusahaan tambang. Namun, identitas lengkap para pihak belum dapat diungkapkan karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

Barang Bukti Rp 6 Miliar dan Respons DJP

Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. Menurut pantauan Mureks, nilai total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 6 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” terang Budi Prasetyo.

Menanggapi OTT ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan komitmen DJP terhadap integritas dan akuntabilitas.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

Rosmauli juga menambahkan bahwa pimpinan DJP akan memastikan penegakan disiplin internal secara tegas. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkapnya.

Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT. Namun, Purbaya menegaskan pendampingan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Ia menekankan bahwa Kemenkeu akan menghormati setiap putusan hukum. “Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” pungkas Purbaya.

Mureks