Nasional

Albert Aries Tegaskan Sanksi 12 Tahun Penjara bagi Penegak Hukum Rekayasa Kasus di KUHP Baru

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dipastikan akan memberikan perlindungan hukum kuat bagi masyarakat dari potensi kriminalisasi atau rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum. Aturan ini secara tegas mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun.

Penegasan ini disampaikan oleh Albert Aries, salah satu anggota tim penyusun KUHP dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurutnya, rekayasa hukum atau penyesatan proses peradilan merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

“Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence, membuat suatu peradilan terjadi sesat,” ujar Albert dalam konferensi pers penjelasan KUHP dan KUHAP baru di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).

Albert menambahkan, sanksi pidana akan diperberat jika rekayasa tersebut menyebabkan dampak fatal pada keadilan. “Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat up to 12 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Mureks, ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 278 KUHP Nasional. Pasal tersebut melarang keras siapa pun, termasuk penyidik dan pihak lain, untuk memanipulasi barang bukti yang dapat mengarahkan proses peradilan pada kesesatan.

“Jadi pastikan kita mau lihat ke depan tidak ada lagi miscarriage of justice atau peradilan sesat karena ada pemalsuan bukti, fabricating evidence, mengarahkan saksi, memasukkan bukti dan lain sebagainya,” pungkas Albert, menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan adil.

Mureks