Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dipastikan akan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat dari potensi kriminalisasi atau rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum. Aturan ini secara tegas mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun.
Albert Aries, salah satu Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, menegaskan bahwa tindakan rekayasa hukum atau penyesatan proses peradilan tidak akan ditoleransi. “Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence, membuat suatu peradilan terjadi sesat,” ujar Albert dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Ia menambahkan, sanksi pidana akan diperberat jika rekayasa tersebut menyebabkan ketidakadilan. “Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat up to 12 tahun penjara,” jelas Albert.
Mureks mencatat bahwa ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 278 KUHP Nasional. Pasal tersebut melarang keras siapa pun, termasuk penyidik atau pihak lain, untuk memanipulasi barang bukti yang dapat mengarahkan proses peradilan ke arah yang keliru.
Albert Aries menekankan pentingnya pasal ini untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice di masa mendatang. “Jadi pastikan kita mau lihat ke depan tidak ada lagi miscarriage of justice atau peradilan sesat karena ada pemalsuan bukti, fabricating evidence, mengarahkan saksi, memasukkan bukti dan lain sebagainya,” pungkasnya.






