Berita

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Sama-sama Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung maupun tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama konstitusional. Pandangan ini disampaikannya pada Jumat, 9 Januari 2026, merujuk pada perspektif hukum tata negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril kepada wartawan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat. Asas ini, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, mengajarkan bahwa demokrasi dijalankan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’.

Ia menjelaskan, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan. “Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tapi dalam era Reformasi sering kali kita lupakan,” tegas Yusril.

Tingginya Biaya Politik dan Pengawasan

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada secara langsung menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. “Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. “Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjutnya.

Yusril juga menekankan bahwa pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas. Menurutnya, pemilihan langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal. “Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.

Perbaikan Sistem dan Suara Rakyat

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan. Perbaikan ini mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. “Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.

Demokrasi, menurut catatan Mureks, menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. “Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” pungkas Yusril.

Mureks