Puluhan gerobak berisi sampah rumah tangga membanjiri halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (29/12) siang. Aksi ini merupakan bentuk protes warga dan penarik sampah menyusul penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal tanpa disertai solusi lokasi alternatif.
Bau menyengat langsung menyeruak di area kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik tersebut. Sedikitnya 20 gerobak sampah diturunkan hampir bersamaan, menciptakan tumpukan sampah yang menggunung dan berserakan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penutupan TPS liar yang selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah warga dilakukan langsung oleh Plt Bupati Bekasi bersama camat dan lurah setempat pada hari yang sama. Namun, kebijakan ini tidak dibarengi kejelasan mengenai lokasi pembuangan pengganti.
Para penarik sampah mengaku berada dalam posisi serba salah karena sampah dari rumah-rumah warga terus dihasilkan setiap hari, sementara akses pembuangan mereka ditutup. “TPS sudah ditutup, kami dilarang buang ke sana. Sampah dari rumah warga terus ada. Kalau tidak dibuang, menumpuk di rumah warga. Kami datang ke kelurahan ini minta solusi,” ujar salah seorang penarik sampah di lokasi.
Ketua Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen, Syarifudin, membenarkan bahwa aksi tersebut lahir dari kebuntuan. Ia menyebut telah memperingatkan para penarik sampah agar tidak lagi membuang ke TPS yang telah disegel. “Kemarin TPS ditutup oleh Plt Bupati, camat, dan lurah. Anak-anak mau buang sampah lagi, saya larang karena sudah ditutup. Saya bilang, datang saja ke kelurahan, minta solusinya,” kata Syarifudin pada Selasa (30/12).
Respons Dinas Lingkungan Hidup
Sebagai langkah darurat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menurunkan satu unit mobil bak sampah untuk mengangkut tumpukan sampah di halaman kelurahan. Namun, langkah ini dinilai hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di tingkat warga.
Penutupan TPS liar di Kebalen sendiri dilakukan setelah praktik pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut kembali terbongkar dan viral di media sosial. TPS yang berada di dekat bantaran sungai itu diduga mencemari lingkungan dan menjadi salah satu pemicu banjir. Lokasi tersebut sebenarnya sempat disegel pada tahun 2024, namun kembali beroperasi setelah segel dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Humas DLH Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penutupan TPS liar merupakan langkah tegas karena operasionalnya tidak berizin dan melanggar aturan lingkungan. Pemerintah daerah mengeklaim telah menyiapkan solusi berupa pengangkutan sampah, meskipun di lapangan mekanisme tersebut belum berjalan efektif.
Hingga Selasa siang, tumpukan sampah masih terlihat di halaman kantor kelurahan. Para penarik gerobak pun menyatakan siap kembali melakukan aksi serupa jika pemerintah daerah tak segera menghadirkan solusi permanen, mulai dari penyiagaan bak sampah hingga skema pengangkutan yang jelas dan berkelanjutan.






