Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej membantah keras isu yang menyebut aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Edward, informasi tersebut tidak benar dan merupakan distorsi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” tegas Eddy, sapaan akrab Edward, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Eddy menjelaskan, rumusan pasal terkait penyadapan dalam KUHAP baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberikan mandat agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.
“Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya: ‘Dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan’. Ayat berikutnya menyebutkan: ‘Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri’,” papar Eddy.
Selain penyadapan, Eddy memaparkan bahwa KUHAP baru mengatur sembilan bentuk upaya paksa. Kesembilan upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa tersebut, Mureks mencatat bahwa hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. “Dari sembilan upaya paksa itu, hanya tiga yang tanpa izin pengadilan. Selebihnya wajib mendapat izin pengadilan,” ujar Eddy.
Tiga upaya paksa yang dimaksud adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa aturan terkait penyadapan memang tidak diatur secara rinci dalam Revisi UU KUHAP. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyadapan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Menurut Supratman, draf rancangan Undang-undang Penyadapan sebenarnya sudah disiapkan sejak dirinya masih menjabat Ketua Baleg DPR. “Kan itu dari sisi draft sebenarnya sudah ada. Karena kita mau menyatukan,” kata Supratman.
Ia melanjutkan, “Dulu waktu saya masih jadi Ketua Baleg, kita mau nyatukan nih. Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu, kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu.”






